Pengguna Jalan Wajib Bawa Surat dan Hasil Swab Antigen

MEDAN | okemedan. Pengguna jalan wajib membawa surat dan hasil swan antigen saat berlibur pada Perayaan Waisak.

“Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/5/2021).

Menurut Hadi, setiap petugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar maupun masuk Sumatera Utara.

“Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar kabupaten/kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, sambung Hadi, personel diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.

“Tetap laksanakan Ops Yustisi Covid-19 di jalan, dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” tegasnya.

Hadi mengimbau, Polres jajaran Polda Sumut yang memiliki tempat wisata agar rutin melakukan pengecekan untuk selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung.

“Kapolda Sumut berpesan kepada personel yang melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk selalu mengedepankan sikap humanis,” pungkasnya.

 

OM-dedi

Tinggalkan Balasan