PANYABUNGAN I okemedan. Sidang pembuktian pada sengketa Pilkada Madina akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 27 Mei 2020 mendatang dengan nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021.
Keluarnya pemberitahuan Jadwal sidang sengketa pilkada Madina ini oleh MK RI nomor 470.139/PAN.MK/PS/05/2021 pada Senin (24/05/2021) ditujukan kepada Janter Manurung selaku kuasa hukum dari Drs H Dahlan Hasan Nasution dan H Aswin Parinduri pasangan calon (Paslon) 02 dalam pilkada Madina 2020 lalu.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, sidang dengan agenda pembuktian ini akan melakukan pemeriksaan saksi atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Dan persidangan akan dimulai pukul 11.00 WIB dari ruang sidang pleno lantai 4 gedung 1, Mahkamah konstitusi jalan Merdeka Barat nomor 6-7 Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mdi 2021 lalu dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU).
Majelis hakim mengeluarkan penetapan agar seluruh instansi yang terkait agar menunda seluruh tahapan pilkada sampai proses hukum ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (a quo).
OMD – zamharir








