Dansatgas Letkol Kav, Yuli Eko Hadiyanto: Lau Kawar Zona Merah Bukan Objek Wisata

TANAH KARO I okemedan. Di tengah pandemi Covid-19, Dandim  0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto kembali menekankan agar tetap mematuhi zona-zona bahaya dari Gunung Api Sinabung dan Patuhi protokol kesehatan serta tidak memasuki zona merah Sinabung kususnya Danau Lau Kawar dan Aliran Sungai Lau Borus.

Sebab, sampai detik ini Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun wisatawan dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah.

Bahkan, semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda dilarang masuk.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021), Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto menyatakan agar masyarakat di sekitar lereng Sinabung dan para wisata, maupun setiap orang supaya dilarang keras memasuki kawasan “zona merah” khususnya ke Danau Lau Kawar.

Ditegaskan, Danau Lau Kawar tersebut bukan tempat objek wisata karena termasuk Zona Merah Gunung Sinabung. Sebab, potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi.

Dandim juga meminta kepada media massa agar menyebarluaskan imbauan ini guna diketahui masyarakat, pencinta alam dan wisatawan.

Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra menyatakan, dengan terus membesarnya kubah lava dipuncak gunung Sinabung tersebut, ditambah juga dengan tekanan magma dari dalam perut gunung.

“Selagi kubah lava masih ada jadi potensi guguran dan awan panas masih tinggi. Untuk tekanan dan jarak luncur masih terus fluktuatif tergantung dari dorongan,” kata Armen menjawab wartawan.

Sampai saat ini, lanjutnya, aktivitas gunung terpantau masih terus mengeluarkan material abu vulkanik dan dapat berubah sewaktu-waktu bahkan beberapa hari lalu sempat juga tertutup abu vulkanik di beberapa desa yang berada di Kecamatan Namanteran.

Dikatakannya, berdasarkan data sementara tersebut, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung.

Untuk itu, ia mengimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah, radius 3 kilometer dari puncak gunung.

“Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara,” tegas Armen.

“Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas,’ tambahnya.

OMD – Malawi

 

Tinggalkan Balasan