MEDAN I okemedan. Maling dan penadah barang peralatan Doorsmer Gesere milik Malatang Sihombing (57), warga Jalan KH Wahid Hasyim Medan pada Rabu (28/4/2021) malam lalu, berhasil diringkus polisi.
Keduanya berinisial MSS (43), warga Pasar 9 Tembung dan RBS (41), warga Jalan Kuali Medan.
“Tersangka MSS sebagai eksekutor bersama dua temannya yang masih kita kejar, sedangkan RBS selaku penadah,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskannya, dalam peristiwa itu korban kehilangan berupa 2 unit motor dinamo, 2 mesin pompa air merk, 1 unit out door AC 1 PK, 2 mesin pompa air, 8 batang selongsongan lift doorsmer, 4 batangan kaki lift doorsmer. Korban melapor ke Polsek Medan Baru.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim Medan pada 7 Mei 2021.
“Tersangka mengakui mengambil barang tersebut bersama dua temannya (DPO) dengan menggunakan beca bermotor,” ujar Irwansyah.
Sedangkan tersangka penadah ditangkap pada 10 Mei 2021. “Kedua tersangka dijerat masing-masing dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHPidana tentang penadahan,” pungkas Irwansyah.
OM-dedi








