LABUHANBATU | okemedan. PSB alias Ibas nekat membacok mantan istrinya lantaran uangnya dipakai untuk membayar utang di koperasi.
Hal itu terungkap saat Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit melakukan Konferensi Pers terkait penganiayaan berat yang dilakukan pelaku yang telah ditangkap, Selasa (18/5/2021).
“Pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira 08.30 WIB tersangka mendatangi rumah korban Ekormadani dan Nurhayani (Pasutri) di Lingkungan Danau Bale C Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu kemudian pelaku Ibas menanyakan kepada korban, “mana uang itu” yang berjumlah Rp.1.500.000, kemudian korban menjawab, uang itu sudah dibayarkan untuk menutupi utang koperasi,” jelas Kapolres.
Selanjutnya dengan emosi pelaku mengambil parang di jok sepeda motor dan membacok kepala korban.
Ekormadani membalas kepada pelaku sehingga terjadilah pertikaian. Untungnya perkelahian itu dilerai oleh warga setempat.
Korban Nurhayani dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
OMD- Julius Marbun/Ari Lubis








