MEDAN| okemedan. Seorang anggota DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, dipecat dari daftar keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) terkait masalah moral dan etika. PKS pun sedang melakukan proses penggantian posisi Mara Jaksa dari anggota DPRD Sumut.
Kepala Bidang Humas DPW PKS Sumut, Syaif Ramadhan menyebutkan, akan ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024,” kata Syaif Ramadhan, seperti dilansir detik.com, Minggu (16/5/2021).
Adapun, surat pemecatan Mara Jaksa dikeluarkan pada Minggu (16/5). Mara Jaksa Harahap dipecat sesuai dengan keputusan dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS.
“Selanjutnya Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” tuturnya.
Syaiful mengatakan Mara Jaksa dipecat karena diduga melakukan pelanggaran Etika dan Moral. Pemecatan Mara Jaksa ini setelah PKS mendapatkan aduan dari masyarakat. Tidak dijelaskan seperti apa pelanggaran moral dan etika tersebut.
“Keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART,” ucapnya. Syaiful menjelaskan Mara Jaksa dipecat sesuai dengan rekomendasi dari Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Rekomendasi itu sudah dilayangkan sejak 27 September 2019 lalu.
“Ini sesuai juga dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn pada halaman 51 alinea ketiga,” ucap Syaiful.
“Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap,” jelasnya.
OM – red








