T
JAKARTA | okemedan. Di tengah kasus lokal yang terus bertambah, pemerintah Thailand mewajibkan penggunaan masker di area Bangkok dan 76 wilayah lainnya. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi hingga 20,000 Baht atau sekitar .9 juta Rupiah (kurs Rp 458/1 Baht). Langkah keras ini diambil menyusul semakin meningkatnya pasien Corona di negeri berjulukan gajah putih itu.
Thailand pun kemali memberlakukan lama masa karantina menjadi 14 hari setelah sempat mengurangi lama karantina menjadi 7-10 hari, terutama bagi turis yang telah menjalani program vaksinasi lengkap. Dilihat dari situs Thailand Authority of Tourism (TAT), hal ini dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang memasuki gelombang ke-3 di Thailand. Sebelumnya Thailand juga berencana pada awal 2022 sudah tidak ada lagi karantina bagi wisatawan.
Peraturan efektif karantina kembli menjadi 14 hari berlaku sejak 1 Mei 2021, hingga pemberitahuan lebih lanjut, sehingga turis yang mendapatkan Certificate of Entry (CoE) pada tanggal tersebut dan setelahnya perlu menjalani karantina 14 hari. Bagi turis yang mendapatkan Certificate of Entry (CoE) sebelum 1 Mei 2021, dan tiba di Thailand sebelum 6 Mei 2021, mereka tetap menjalani karantina 7-10 hari, tergantung status vaksinasi COVID-19 yang telah dijalani.
Vaksinasi massal
Thailand telah memperoleh 63 juta dosis vaksin (61 juta dosis dari AstraZeneca, 2 juta dosis dari Sinovac), dan saat ini sedang dalam pembicaraan untuk mendapatkan 37 dosis tambahan dari pemasok lain. Program vaksinasi COVID-19 sudah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu di sejumlah provinsi Thailand, terutama Bangkok dan empat tujuan wisata utama; yakni Phuket, Chon Buri (termasuk Pattaya), Chiang Mai, dan Surat Thani (termasuk Ko Samui, Ko Phangan, dan Ko Tao). Vaksinasi COVID-19 massal rencananya baru akan dimulai pada Juni 2021 mendatang.
Seiring dengan lonjakan kasus lokal, beberapa wilayah di Thailand berada dalam kategori “zona merah tua” yang terdiri dari Bangkok dan lima provinsi lain; seperti Chon Buri, Chiang Mai, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Samut Prakan. Ini berarti wilayah tersebut masuk ke dalam (Maximum and Strict Control Area). Sementara beberapa wilayah lain dikategorikan ke dalam ‘zona merah’ yang berarti ‘Maximum Controlled Area‘ dan ‘zona oranye’ yang berarti “Controlled Area”.
OM – ast







