MEDAN | okemedan. Wali Kota Medan Booby Nasution menyatakan penutupan sementara kegiatan di Kesawan City Walk (KCW), bukan karena melanggar protokol kesehatan.
“Yang pasti, penutupan ini bukan karena ada dibilang KCW ada melanggar protokol kesehatan. Kita pastikan, masalah pengamanan protokol kesehatan kita perketat terus. Bahkan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan, seperti membuat jarak antar pedagang, pembatasan jam operasional. Walau kita dibilang tutup jam 23.00 WIB, tapi sekrang jam 20.30 WIB sudah kita tutup pintu masuk ke KCW dan jumlahnya dibatasi tidak boleh lebih dari 350 orang yang masuk, “ kata Bobby Nasution melakukan door stop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (5/5/2021).
Sebaliknya, dia bilang KCW ditutup sementara untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan mengantisipasi terjadinya konsentrasi masyarakat di KCW, terutama yang datang dari kawasan Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Sumut mengizinkan masyarakat yang bermukim di Medan, Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo melaksanakan mudik pada masa larangan mudik berlangsung mulai 6-17 Mei mendatang.
Dikatakan Bobby Nasution, KCW akan buka kembali setelah Lebaran. Sebab, dia tidak mau terjadi kerumuman karena masyarakat Mebidangro berdatangan.
Ditambah lagi, aku Bobby Nasution, Pemko Medan telah diimbau untuk membatasi tempat-tempat wisata yang ada di Kota Medan agar pengunjungnya hanya 50%.
“Kita tindak ingin masyarakat dari Mebidangro berdatangan dan berkumpul di KCW. Jadi sebagai antisipasinya, makanya KCW kita tutup sementara mulai malam ini hingga berakhirnya Lebaran,” tegasnya.
Selain itu menurut Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan selaku Person in Charge (PIC) KCW, Benny Iskandar, penutupan sementara KCW juga dilakukan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat lebih fokus dan khusyuk dalam menjalani puasa maupun ibadah lainnya di sepuluh terakhir bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemko Medan menutup sementara Kesawan City Walk (KCW) mulai, Rabu (5/5) hingga Kamis (20/5).
Di samping itu juga seluruh OPD terkait di lingkungan Pemko Medan berkonsentrasi penuh untuk memberikan pelayanan dan kegiatan mulai akhir Ramadhan hingga menjelang Lebaran.
Tindaklanjut penutupan sementara KCW ini langsung diikuti dengan menyurati seluruh pelaku UMKM yang selama ini mengisi kawasan tersebut. Dalam Surat Edaran (SE) No.510.1/1434 tanggal 4 Mei 2021 yang ditandatangani Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, para pedagang diminta untuk tidak melakukan aktifitas di KCW mulai, Rabu (5/5). Diharapkan, seluruh pedagang dapat melaksanakan SE ini dengan penuh tanggung jawab.
Selama penutupan sementara berlangsung, OPD terkait akan melakukan evaluasi dan perbaikan infrastruktur sehingga saat dibuka kembali, kondisi KCW jauh lebih baik dan tertata. Bersamaan itu, sejumlah ruas jalan yang selama ini ditutup mulai pukul 18.00 – 22.00 WIB akan dibuka kembali seperti biasanya.
“Jadi tidak benar penutupan ini dilakukan karena dianggap melanggar protokol kesehatan maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penutupan sementara ini murni dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat fokus menjalani ibadah di penghujung Ramadhan,” kata Benny.
Langkah Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menutup sementara KCW mendapat dukungan penuh Ketua MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum MAg. Sebab, niat penutupan sementara itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar fokus mengisi akhir bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan ibadah.
“Niat Bapak Wali Kota menutup sementara KCW sangat baik karena bertujuan untuk memuliakan Ramadhan, terutama di penghujungnya. Sebab, Rasulullah menyarankan kita memperbanyak melakukan ibadah sunnah,terutama i’tikaf. Jadi kita sangat mengapresiasi keputusan Bapak Wali Kota ini,” kata Hasan.
OM-zan








