Pria Beristri Cabuli Anak Bawah Umur


MEDAN I okemedan. Pria beristri, SS (48), warga Medan Selayang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal.

Dia diringkus petugas karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/5/2021), mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan orang tua korban, SM (35), warga Kecamatan Medan Johor. Dia menyebut anaknya sebut saja Bunga (14) diduga telah dicabuli SS.

Perbuatan bejad tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (21/22021) sekira pukul 09.00 WIB di rumah terlapor Kecamatan Medan Selayang.

“Saat itu, korban yang merupakan pengasuh anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi,” terang Budiman.

Setelah itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan orang tuanya. Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya hingga dilaporkan ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Jumat (30/4/2021) di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan