Sopir Ditangkap Belanja Sabu

MEDAN I okemedan. Petugas Reskrim Polsek Medan Baru menangkap HA (36), di Jalan Keramat Indah, Gang Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Jumat (16/4/2021) lalu.

Sopir warga Jalan Teratai Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang ini diringkus usai membeli sabu.

“Gerak-gerik tersangka mencurigakan sehingga kita amankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (30/4/21).

Waktu itu, kata Irwansyah, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik kecil sabu ke badan jalan. Sabu itu kemudian diambil dan diperlihatkan kepada tersangka dan mengakui barang haram itu miliknya.

“Tersangka mengaku baru membeli sabu itu seharga Rp 50.000 dari seseorang di Jalan Jermal 15 dan akan mengonsumsinya sendiri,” kata Irwansyah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan