MEDAN I okemedan. Selebgram asal Medan, berinisial DRA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang arisan online senilai Rp20 Miliar.
Penetapan tersangka itu dibuat setelah penyidik Polsek Percut Sei Tuan melakukan pemeriksaan intensif.
“Selebgram DRA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polsek Percut Seituan,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).
Kata dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya untuk secepatnya dilimpahkan ke JPU, kemudian disidangkan.
Terungkapnya kasus dugaan tipu gelap dilakukan Selebgram asal kota Medan berinisial DRA itu dari status akun Instagram @para_pejuang_ldr yang diunggah pada Selasa, 8 Desember 2020.
Dalam statusnya @para_pejuang_ldr menyebut pemilik akun @dearizkyandrianii selaku owner arisan online lari dari tanggung jawab, karena sudah menilep uang para member senilai Rp 20 miliar.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka.
“Iya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
OM-dedi








