Komisi E DPRD Sumut Sesalkan Temuan Penggunaan Rapid Antigen Bekas di Kualanamu

MEDAN I okemedan. Komisi E DPRD Sumut kesalkan adanya temuan penggunaan Alat Test Rapid Antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Triadji S.Ikom menyebutkan, kejadian ini sangat merugikan masyarakat Sumut karena berdampak pada banyak aspek.

Khusus kepada Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mengelola unit test rapid antigen yang sama di 4 bandara lain di Indonesia harus bertanggung jawab penuh karena ada SOP perusahaan yang tidak dijalankan dengan benar dan menjadi pelanggaran hukum.

“Kami melihat pengawasan dan audit rutin internal perusahaan yang tidak dilakukan dengan baik menjadi salah satu penyebabnya. Apakah ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh manajemen yang menyebabkan oknum petugas di lapangan dapat melakukan kejahatan tersebut,” paparnya, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, katanya, PT Angkasa Pura II juga harus kooperatif dan cepat tanggap selaku pengelola Bandara Kualanamu yang menjadi pintu keluar masuk 8000 penumpang dari dan ke Sumut setiap harinya.

Komisi E DPRD Sumut memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah menguak kasus ini, masyarakat tidak perlu terlalu banyak berspekulasi sambil kita ikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan”, ujarnya.

Terakhir kata Dimas, bila diperlukan nantinya, Komisi E DPRD Sumut akan mengundang para pihak terkait dalam RDP agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan konprehensif terkait permasalahan ini.

OMD-hr

 

Tinggalkan Balasan