MEDAN I okemedan. Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengungkap praktik rapid tes anti gent diduga menggunakan alat steril swab stuck bekas di Bandara Kualanamu diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Penindakan terhadap tindak pidana UU kesehatan,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/2021).
Kata Hadi, pihaknya telah mengamankan sejumlah orang terkait praktik layanan rapid tes swab antigent tersebut.
“Lima sampai enam orang petugas di ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test diamankan dan dimintai keterangan,” kata Hadi.
Sampai saat ini, sambungnya, penyidik masih mendalami dugaan kasus menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Hadi enggan memaparkan modus yang diduga melanggar UU Kesehatan itu.
“Dugaan ke arah sana (penggunaan alat rapid antigen bekas) masih didalami penyidik. Nanti jelasnya akan dirilis Kapolda Sumut dan Direktur Krimsus Polda,” ujarnya.
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita barang bukti. “Alat bukti juga kita amankan, ya itu (alat rapid dan anti gent) diantaranya diamankan,” terang Hadi.
Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi pelayanan rapid tes anti gen di Bandara Kualanamu Internasional, Selasa (27/4/2021).
Dari penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan lima orang yang diduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Berdasarkan data diperoleh, penggerebekan yang dipimpin oleh AKP Jericho Levian Chandra itu setelah polisi menerima informasi bahwa di lantai Menzanine terminal Bandara Kualanamu, ada dugaan permainan dan akal-akalan petugas rapid tes yang menggunakan alat tes bekas.
OM-dedi








