Hore…Insentif Guru Honorer Kota Medan Sebelum Lebaran Cair

MEDAN I okemedan. Kabar gembira bagi guru honorer kota Medan. Pasalnya, insentif Tri Wulan (TW 1) segera dicairkan sebelum lebaran.

Hal itu dikatakan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (26/4/2021).

“Soal insentif guru honorer, saya sudah meminta pak wakil untuk menyelesaikannya pada rapat terakhir,” kata Bobby Nasution.

Sementara Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menambahkan, mengenai insentif guru honor sebelum lebaran diselesaikan.

“Insya Allah sebelum lebaran kita selesaikan, yang Tri Wulan (TW 1) , kan ada beberapa bagian, untuk TW 1 ini sebelum lebaran,” jelasnya.

Sekadar informasi, untuk tahun 2021 ini, pencairan insentif para guru honorer belum dapat dicairkan, walaupun saat ini sudan memasuki bulan April. Pasalnya, Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan terhadap guru-guru honorer yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

“Karena gak mungkin kita pakai data yang lama, perubahan data kan ada saja. Misalnya sudah ada yang meninggal, ada yang sudah pensiun, ada yang sudah mengundurkan diri, ada yang sudah lulus PPPK. Nah, mereka ini kan gak berhak lagi dapat insentif, jadi kita memang gak mungkin pakai data yang lama,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan SPd MM, belum lama ini.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan jika banyak guru honorer yang mengeluhkan insentif yang belum kunjung diberikan. Padahal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan akhir 2020 yang lalu, insentif harus dibayarkan per empat bulan.

Selain itu, kata Fahrul, tidak jarang dirinya mendapatkan laporan dari para guru honorer, jika mereka kerap kali dimintai uang oleh para kepala sekolah. Alasan kepala sekolah, uang itu dikutip untuk diberikan ke Dinas Pendidikan sebagai dana materai, transportasi, dan lainnya.

“Kepsek dan operator itu sering memanfaatkan moment. Makanya kami bilang tidak perlu dilakukan pendataan lagi datanua, karena setiap tahun kan memang ada datanya. Itu ada yang dipatok Rp25.000 – Rp 50.000 setiap dilakukan pendataan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk besaran insentif guru honorer di Kota Medan, hal itu sudab diatur dalam Perwal dan akan dibayarkan berdasarkan klaster. Rinciannya, masa kerjanya 2 tahun sebesar Rp250.000 per bulan, 2-4 tahun sebesar R 600.000 per bulan, 4-8 tahun sebesar Rp 800.000 per bulan, dan lebih dari 8 tahun sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Untuk pencairan insentif nantinya, FHI berharap agar praktik pungli tidak lagi terjadi kedepannya. Tak cuma itu, jika dalam bulan April ini insentif guru honorer tersebut tidak juga dibayarkan, maka pihaknya berencana untuk kembali mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Kota Medan.

“Kalau bulan ini gak cair juga insentif kami, maka kami akan melapor lagi ke Komisi II,” pungkasnya.

OM-zan

 

Tinggalkan Balasan