MEDAN | okemedan. DPRD Kota Medan menyetujui ranperda Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,SE.MM bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/4/2021).
Rapat paripurna juga dihadiri wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala serta sejumlah anggota DPRD Medan. Dari Pemko Medan, l Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dan sejumlah pejabat Pemko Medan lainnya.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Medan dan Pemko Medan, delapan fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksi atas Ranperda PUD RPH dan menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut.
Pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Netty Yuniati Siregar, meminta keberadaan RPH dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas, baik kebersihan, kesehatan dan kehalalan daging untuk dikonsumsi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.
Kemudian, Fraksi Gerindra juga meminta agar jangan ada pengoplosan daging beku dan daging sapi segar yang dicampur, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencapai 11 ton perhari. Pemko Medan juga diminta memperketat pengawasan peredaran daging halal dan higienis, serta memberikan sanksi yang tegas kepada peredaran daging ilegal dengan mengeluarkan Perwal terkait penyembelihan hewan melalui RPH Kota Medan.
Sementara Fraksi PKS menyarankan seluruh Perusahaan Daerah (PD) milik Pemko Medan dilebur menjadi satu agar lebih efektif dan efisien. Hal ini karena direksi yang ada saat ini minim inovasi, kreasi dan visi dalam memajukan perusahaan daerah.
“Itulah mengapa kami berpendapat agar seluruh perusahaan daerah digabung menjadi satu saja agar lebih efektif dan lebih efisien,” jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus.
Disampaikannya, RPH masih belum menunjukkan kinerja yang memuaskan sehingga belum bisa berkontribusi terhadap keuangan APBD Kota Medan. RPH saat ini, memiliki neraca keuangan yang tidak efisien, disebabkan lebih besarnya pengeluaran dari pada pendapatan. Sehingga setiap tahunnya, PD RPH selalu merugi.
Akibatnya hampir setiap tahun, PD RPH mendapat tambahan modal dari APBD Kota Medan. Kemudian inefisiensi tata kelola perusahaan yang dapat dibuktikan dari banyaknya jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang ada disebabkan sedikitnya jumlah hewan yang dipotong.
Dihadapan anggota dewan yang hadir Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.
“Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wali Kota Medan.
Wali Kota Medan nenambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemerintah Daerah agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah. Karenanya dengan dilakukannya penandatanganan bersama ini Perusahaan Umum Rumah Potong Hewan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.
“Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang,” tuturnya.
Usai paripurna, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan jika dirinya sependapat dengan fraksi-fraksi di DPRD Medan, bahwa PD RPH selama ini seharusnya bisa menjadi sumber PAD bagi Kota Medan, bukan justru menjadi penerima PAD.
“Saat ini lingkupnya lebih banyak dan lebih luas lagi setelah menjadi Perum (Perusahaan Umum). Oleh karena itu profesionalitas direksinya dulu yang harus betul-betul menjadi suatu hal yang wajib atau mutlak,” ujar Bobby.
Ditanya soal teknis penertiban rumah potong liar agar seluruh hewan yang dipotong harus disembelih di PD RPH Kota Medan, Bobby mengatakan jika hal itu memang membutuhkan peraturan lebih lanjut, dan Pemko Medan akan segera menyiapkannya.
Ia berharap, bahwa pemotongan daging memang harus dilakukan di RPH Kota Medan, dan pihaknya akan menertibkan pemotongan daging yang tidak dilakukan di RPH milik Pemko Medan.
“Kemarin sudah kita sampaikan kepada pihak RPH, ini sudah pengembangan, namanya Perusahaan Umum Daerah, maka harus bisa mengembangkan diri. Perusahaan harus memilih dulu, apakah masalahnya harus diselesaikan dari hulunya, operasinya, atau di hilirnya. Ini harus difokuskan salah satu, maka sampai produk-produk turunannya bisa diselesaikan,” kata Bobby.
Bobby menjelaskan, banyak daging yang masuk ke Kota Medan dari luar kota sudah dalam bentuk daging utuh, atau bukan dalam bentuk hewan hidup. Sehingga, tidak banyak hewan yang masuk ke Kota Medan untuk dipotong di RPH milik Pemko Medan. Untuk itu, Pemko Medan pun akan melakukan pengawasan secara serius.
“(Soal pembatasam daging masuk dari luar kota) ini pasti akan kita lihat, akan kita pelajari, bagaimana Pemko Medan akan membuat suatu peraturan atau suatu kebijakan. Pastinya nanti untuk masyarakat, untuk higienis daging dan kehalalannya,” jelasnya.
OM-zan








