JAKARTA | okemedan. Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan resmi tentang penahanan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial (MS) dalam konprensi pers yang baru saja berakhir saat ini, Sabtu (24/4).
Ketua KPK menyatakan bahwa KPK menahan M. Syahrial (MS) Walikota Tanjung Balai sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju yang juga telah diperiksa hari ini di Gedung KPK.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (24/4/2021).
Walikota Tanjung Balai ditahan terhitung hari ini, 24 April hingga 13 Mei 2021 yakni selama 20 hari di Gedung ACLC KPK Kavling C1,.
Penetapan Syahrial sebagai tersangka diumumkan Kamis (22/4). Selain dia, terdapat dua orang lagi sebagai tersangka : Robin serta seorang pengacara Maskur Husain.
Dalam penjelasannya , Ketua KPK Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial dengan tujuan agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai dihentikan. Pemberian uang suap itu diberikan setelah keduanya bertemu
Uang sebesar Rp 1,5 M dikirim ke AKP Robin secara bertahap. lewat cara transfer sebanyak 50 kali. namun uang yang telah diterima Robin Rp 1,3 miliar.
“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
.OM – nta








