MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan seorang penadahnya dari tempat terpisah, Selasa (20/4/2021).
Mereka adalah, As (30), eksekutor dan Zu alias Mendoi (28), eksekutor, keduanya warga Kelurahan Asam Kumbang, Sunggal, dan DTL (39), penadah, warga Desa Lalang, Kecamatan, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (21/4/2021) menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan korban I (47), warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang pada 11 April 2021 lalu.
Korban mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat tertidur di sebuah warung dekat rumahnya.
Petugas langsung bergerak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sepeda motor korban diduga dieksekusi tersangka As dan Zu alias Mendoi.
As ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka Zu alias Mendoi ditangkap di sebuah tempat kusuk.
“Dari keterangan kedua eksekutor tersebut, kemudian ditangkap tersangka penadah DTL di rumahnya, berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty BK 3891 SZ,” katanya.
Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun, dan DTL pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
OM-dedi







