Pemudik Dilarang Masuk Sumut, Tindakan Putar Balik Bagi yang Bandel

MEDAN I okemedan. Mulai 6-17 Mei 2021, pemudik dilarang masuk ke Sumatera Utara. Pemberlakukan itu dilakukan Polda Sumut tentang aturan larangan mudik 2021.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan disamping itu Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.

Sejumlah pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau.

“Tentunya, dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya,” kata Hadi, Senin (19/4/2021).

Ditambahkan, Polda Sumut akan menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.

Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personel Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik, maka petugas akan paksa putar balik.

“Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idulfitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” katanya.

OM-dedi

 

Tinggalkan Balasan