Pemko Medan Diminta Tegas Terapkan Prokes untuk Pelaku Usaha

MEDAN I okemedan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus tegas dan tidak “pilih kasih” dalam memberi tindakan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran covid 19 kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan.

Terlebih adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona di Kota Medan pada 4 Maret 2021.

“Sudah jelas dalam surat edaran itu pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB, terhadap jenis usaha restaurant dan rumah makan. Tapi ternyata ada kegiatan usaha seperti di kitchen of Asia di Kesawan sampai pukul 22.00 malam dan terkesan adanya pembiaran terhadap kerumunan,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati, Senin (19/4/2021).

Dalam surat edaran itu menjelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang ditandatangani Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatur jadwal operasional segala jenis usaha.

Bahkan seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha.

“Jangan pada pelaku usaha di luar kitchen of Asia Kesawan itu saja penerapan Prokes diterapkan secara ketat. Informasi kita terima, pada malam Minggu terjadi kerumunan warga di Kesawan itu.

Terlihat juga, petugas keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat yang sedang lewat untuk selalu menggunakan masker. Meskipun demikian, masyarakat yang sedang asyik duduk berdekatan tidak diingatkan untuk menjaga jarak,” sebutnya.

Dia mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Kota Medan sudah tinggi. Bahkan sejumlah rumah sakit penuh menangani pasien Covid-19.

“Dalam satu ruangan sampai ada 6 pasien covid. Artinya rumah sakit tidak punya ruangan lagi karena banyaknya jumlah pasien. Jadi memang kita harus sudah mulai waspada kembali agar tidak ada lonjakan kasus,” kata Politisi PKS ini.

Dia menyarankan dalam hal penanganan penyebaran Covid-19, Pemko Medan dan semua pihak harus konsisten, baik dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk masyarakat Kota Medan.

“Kalau memang ada beberapa tempat yang melanggar prokes tentunya harus diambil tindakan tegas, misalkan dengan membubarkan yang berkerumun dan mengingatkan pemilik usaha. Jangan sampai ada ada perasaan, dengan dunia usaha yang di sana dibolehkan, kok di sini dilarang. Jadi harus disiplin dan itu berlaku untuk seluruhnya jangan sampai ada semacam pengecualian,” ucapnya.

 

OM-zan

Tinggalkan Balasan