MEDAN I okemedan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tersangka pemalak pedagang di Jalan Selamat VI Medan, Rabu (14/4/2021) malam.
Aksi pemalakan yang dilakukan G (35), warga Jalan Amal I Medan, terhadap pedagang tersebut viral di media sosial (medsos).
Pria pengangguran ini melakukan pemalakan terhadap pedagang di pinggir Jalan Gedung Arca Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel Stepanus menyebutkan, tersangka ditangkap setelah aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukannya viral di instagram.
Dalam video itu, tersangka memakai topi meminta uang lapak terhadap pedagang dompet.
Karena tidak diberi, tersangka memporak-porandakan dagangan tersebut, kemudian pergi sambil mengeluarkan kata-kata tak pantas. Terdengar juga suara wanita marah terhadap pria itu.
Setelah viralnya video itu, petugas Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Kita melihat video yang viral di medsos, lalu dilakukan penyelidikan,” aku Marvel, Kamis (15/4/2021).
“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih pengembangan,” kata Marvel.
OM-dedi







