8 Pencuri Baterai Tower Antar Provinsi Ditangkap, 1 Senpi Diamankan

LABUHANBATU | okemedan. Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap 8 pelaku pencuri baterai tower antar provinsi Sumut-Riau, Selasa (14/4/2021). Dari tangan pelaku turut serta diamankan sepucuk senpi rakitan.

Adapun ke 8 tersangka yaitu AM alias Agus (43), Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, AH (35), warga Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. DA alias Dedek (32), warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

HR alias Bullah (30), warga Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. SR (44), warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Sumanto alias Manto (38), warga Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. JIV alias Irvan (24) dan RFS alias Nando (23) warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu mengatakan penangkapan para pelaku atas LP nomor: LP/703/IV/2021/SPKT/RES-LBH. Tanggal 6 April 2021 oleh pelapor Surya Darma.

“Hari ini kita paparan terkait penangkapan 8 orang pencuri baterai tower dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari ke 8 tersangka diamankan barang bukti 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm yang masing-masing ujungnya terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza, 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbet, 1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring serta sepucuk senpi rakitan.

Kapolres menyebutkan, kejadian bermula hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB, ke 8 tersangka bersama 2 orang yang belum tertangkap sepakat melakukan pencurian baterai tower milik Perusahaan Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dengan mengenderai mobil Avanza 1185 YU yang dikemudikan tersangka DA alias Dedek dan 1 unit mobil dump truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Sumanto alias Manto, para pelaku menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi tersangka AM alias Agus merusak pintu pagar tower dengan memotong rantainya menggunakan las dari tabung oksigen.

Kemudian merusak kunci tempat penyimpanan baterai dan memecahkan semen pengikat seluruh baterai tower serta memutuskan kabel baterainya.

Lalu tersangka AM alias Agus, AH, SR, HR alias Bullah memindahkan baterai tower nya sebanyak 18 buah ke dalam mobil dump truk, sedangkan tersangka lainnya menunggu di pinggir jalan melihat situasi.

Setelan itu, para pelaku kabur. Sementara baterai tower dijual ke Desa Pematang Seleng tempat tersangka JIV alias Irvan dan RFS alias Nando dengan harga Rp 9000/kilo dan total beratnya keseluruhan1080 kilogram dengan harga Rp 9.720.000.

Masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 500.000/ orang, kecuali tersangka Sumanto alias Manto mendapatkan Rp 700.000. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan Telkomsel dirugikan Rp 108.000.000.

OMD- julius marbun/ ari

Tinggalkan Balasan