MEDAN | okemedan. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan menunggu gambar atau desain gedung eks kantor Harian Portibi (depan gedung Warenhuis), Jalan Ahmad Yani VII yang sebelumnya telah dibongkar karena menyalahi aturan, yakni membangun wajah gedung dengan desain yang tidak sesuai dengan wajah bangunan aslinya sebagai bangunan kawasan heritage.
Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT ditemui usai menghadiri Rapat LKPj di DPRD Medan, Selasa (13/4/2021), mengatakan, saat ini desain gambar gedung yang dibuat oleh pihak pemilik juga sudah disetujui oleh Dinas Kebudayaan, sehingga tidak ada lagi desain gambar bangunan yang menyalah.
“Gambarnya sudah deal di Dinas Kebudayaan. Sesuai dengan keterangan, mereka akan ajukan izinnya ke DPM-PTSP (Dinas Perizinan) hari ini atau paling lama besok. Kalau sudah begitu, maka dari sisi perizinan sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
Pihaknya juga sudah melihat pihak pemilik bangunan telah membongkar besi-besi dan jendela yang ada pada bagian wajah gedung sesuai janjinya saat pembongkaran gedung yang kedua kalinya pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Benny menuturkan, sebelumnya pihak pemilik bangunan juga sudah pernah memohonkan izin bangunan tersebut ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Hanya saja, permohonan izin tersebut ditolak oleh DPMPTSP karena gambar atau desain bangunan yang tidak sesuai dengan apa yang direkomendasikan Dinas Kebudayaan.
“Maka seharusnya hari ini atau selambat-lambatnya besok, sudah masuk ke PTSP. Kita minta paling lama minggu ini sudah masuk berkasnya ke PTSP, artinya kalau sudah masuk (permohonannya) ke PTSP, beban itu kan gak ke dia lagi, bukan salah dia lagi,” katanya.
Hanya saja, terang Benny, pihak pemilik tetap tidak diizinkan melakukan pembangunan fisik kepada bangunan tersebut selama izin yang dimaksud telah keluar.
Tapi setidaknya, dengan dimohonkannya izin tersebut dan telah sesuai desain yang diajukan dengan rekomendasi Dinas Kebudayaan, maka kemungkinan izin tersebut untuk ditolak sudah tidak ada lagi.
Dengan kata lain, kata Benny, bangunan tersebut tidak akan dibongkar untuk ketiga kalinya .
“Tidak (ditolak lagi), karena gambarnya sudah fix. Tidak ada (dibongkar lagi),” terang Benny.
Dijelaskan Benny, bila nanti izinnya sudah keluar, maka pihak pemilik dapat merubah bentuk bangunannya, yakni tampak depan bangunan yang menghadap Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan HAR Syihab. Sedangkan untuk bagian dalam bangunan, pihaknya tidak mempersoalkannya.
“Karena sebenarnya bangunan itu bukan bangunan cagar budaya, tapi (bangunan) di kawasan cagar budaya. Sehingga yang dipertahankan hanya tampak. Tapi kalau dia bangunan cagar budaya baru semuanya gak boleh diubah, kalau ini ya cuma tampaknya saja yang tak boleh diubah,” jelasnya.
Disebutkan Benny, bangunan tersebut tetap akan berdiri dengan tinggi dua lantai seperti bangunan awalnya. Hanya saja, bila dibelakang hari akan dilakukan penambahan lantai, pihaknya pun mengaku tidak mempermasalahkannya, selama memiliki izin.
“Yang kita jaga itu fasad nya saja. Kalau dibelakang nanti masih bisa diselaraskan, gak apa-apa, 3 atau 4 gak apa-apa, masih boleh,” sebutnya.
OM-zan








