Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemilik Sabu

MEDAN | okemedan. Dua pemilik narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, di Jalan SM Raja pada Sabtu (3/4/2021) siang lalu.

Keduanya berinisial DS (25), warga Jalan Pembangunan Baru Medan dan ABS (45), warga Jalan SM Raja Gang Jadi No 7 Medan.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat, dan kecurigaan petugas di lapangan.

“Kita hentikan sepeda motor kedua tersangka, ketika keluar dari sebuah gang,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel didampingi Panit, Iptu Asrul Rambe, Sabtu (10/4/2021).

Dari penggeledahan petugas, ditemukan 1 paket sabu yang dipegang seorang tersangka. Keduanya mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seorang pengedar di kawasan Jalan Seksama/Garu2B.

“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi bersama. Saat ini kita sedang memburu pengedar sabu tersebut,” pungkas Marvel.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu degan berat kotor 0.15 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2493 XAA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
OM-dedi

Tinggalkan Balasan