DPRD Medan Minta Pemko Segera Terbitkan Perwal Kepling

MEDAN I okemedan. Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

Mengingat Perda Kota Medan nomor 9 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, telah lama diterbitkan sehingga mendesak diperlukannya Perwal mengatur tentang kepala lingkungan.

Hal itu dikatakan Dedy Aksyari Nasution ST pada Sosialisasi Perda kota Medan nomor 9 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Sabtu 10 april 2021, jalan Dame Lingkungan XIV, Kelurahan Timbang Deli kecamatan Medan Amplas, Sabtu (10/4/2021) sore.

Hadir Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang, Lurah Timbang Deli James Simanjuntak SSTP, Kabag Tapem Ridho Nasution dan ratusan masyarakat. Sosialisasi Perda ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, permasalahan kepala lingkungan kerap dialami masyarakat Kota Medan. Hal itu dibuktikan banyaknya laporan masyarakat ke DPRD Medan mengenai kinerja kepala lingkungan.

Dedy Aksyari Nasution memberikan cenderamata kepada masyarakat.

“Jadi kita meminta kepada pemerintah kota Medan untuk segera mengeluarkan peraturan Wali Kota. Jangan nanti peraturan-peraturan yang tidak ada payung hukum menjadi permasalahan baru di masyarakat yang akan merepotkan kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan, perekrutan kepala lingkungan sifatnya terbuka agar tidak menjadi konflik di masyarakat kedepannya.

Disisi lain, lanjutnya, Wali Kota Medan dibawah kepimpinnan Bobby Nasution fokus mengatasi persoalan sosial.

Maka itu, kata Dedy, kepala lingkungan juga proaktif mendata kembali masyarakat yang belum tersentuh bantuan apapun dan memberikan database kepada kelurahan agar diteruskan ke kecamatan.

“Kota Medan mendapat tambahan kuota dari pemerintah pusat untuk masyarakat yang belum dicover mendapatkan PKH atau BPJS gratis. Untuk penambahannya, Kepling harus menjalankan fungsinya dan proaktif mendata masyarakatnya. Dan masyarakat juga harus sering berkomunikasi dengan kepala lingkungan. Kalau memang ada sesuatu yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh Kepling, segera laporkan ke kelurahan,” katanya.

Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang menjelaskan bahwa masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang Perda Nomor 9 Tahun 2017, bagaimana sebenarnya mekanisme pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

“Kepala lingkungan merupakan bagian yang paling terkecil yang ada di pemerintah kota Medan tidak termasuk struktur pemerintahan Kota Medan, tetapi di dalamnya dia (Kepling,red) merupakan satu kesatuan mekanisme pelaksanaan program-program pemerintah kota Medan,” jelasnya.

Kepala lingkungan langsung ke hadapan masyarakat di lingkungannya masing-masing untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

“Kepala lingkungan hadir di tengah masyarakat memberikan pelayanan terbaik. Apalagi saat ini kepala lingkungan itu super sibuk sibuk karena ada 5 program bapak Wali Kota Medan berbasis kepada masyarakat.

Dia juga mengingatkan kepada kepala lingkungan, sekarang ini tidak lagi waktunya bermain-main atau berleha-leha, karena program-program pemerintah kota semuanya untuk masyarakat.

“Program wali kota dan wakil wali kota sukses itu berada di tangan kepala lingkungan, karena dia yang berhadapan dengan warga. Pemerintah Kota menginginkan tidak ada satupun warga yang tidak memiliki data kependudukan dan sebagaimana yang tidak punya data,” katanya.

Begitu juga dengan membentuk atau penggabungan lingkungan masih dibahas, karena hal itu menyangkut anggaran.

Kabag Tapem Pemko Medan Ridho Nasution menyebutkan kepala lingkungan bertugas membantu kelurahan dan kecamatan.

Dia mengatakan untuk peraturan-peraturan daerah terutama Peraturan Wali Kota tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala lingkungan, akan disegerakan penerbitan Perwalnya. “Kalau ada masalah tentang Kepling, sampaikan sama lurah, nanti akan diselesaikan sama camat. Kalau pun tidak, sampaikan sama kita atau anggota dewan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu sejumlah warga mempertanyakan tentang pelayanan BPJS gratis serta bagaimana cara mendapatkannya.

“Kami tidak pernah di data BPJS sama Kepling,” kata Rahayu, warga jalan pertahanan, Kelurahan Timbang Deli.

Mendapat pertanyaan itu, Dedy Aksyari Nasution langsung mengatakan agar masyarakat juga menjemput bola melaporkan hal itu kepada kepala lingkungan.

“Kalau tidak juga, laporkan ke lurah. Saya yakin lurah kita ini langsung bisa menyelesaikannya,” kata Dedy Aksyari Nasution yang juga Ketua DPD Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini.

OM-zan

 

 

Tinggalkan Balasan