MEDAN I okemedan. Seorang oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jalan Sisingamangaraja Medan berinisial OBFS (21), warga Jalan Harmonika Baru, Medan, ditangkap mengedarkan ganja di kampusnya.
Hal ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggelar
pemusnahan barang bukti daun ganja kering, Jumat (9/4/2021) siang.
Mahasiswa semester 6 ini diamankan dengan barang bukti 740 gram daun ganja kering.
Selain OBFS, turut diamankan mantan mahasiswa lainnya NK (27), warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang. NK mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman barang ke Bali.
Namun, bisnis haramnya itu terendus BNNP Sumut. Dari tersangka NK diamankan 14 Kg lebih.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kombes Pol S Sitepu menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran daun ganja kering di kampus itu berawal keresahan masyarakat.
“Untuk tersangka OBSF adalah jaringan peredaran ganja di kampus. OBSF tercatat sebagai mahasiswa semester 6,” jelas Sitepu.
Kata dia lagi, tersangka lainnya adalah inisial NK yang merupakan mantan mahasiswa dari kampus yang sama.
“Seluruh barang bukti ini kita musnahkan. Sebelum musnahkan kita cek dan pastikan apakah barang bukti ini adalah narkotika dan hasilnya positif narkotika,” terangnya.
Berdasarkan pemusnahan narkotika ini tercatat 27.553 orang terselamatkan dari jeratan narkotika.
OM-dedi







