Hukum

BNNP Sumut Ringkus 10 Anggota Jaringan Narkoba

MEDAN | okemedan. Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap sebanyak 10 anggota jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota Medan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan ke-10 pelaku peredaran narkoba yang ditangkap itu hasil pengungkapan periode Agustus-September 2023.

“Pengungkapan narkoba itu salah satunya berlokasi di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dan beberapa daerah lainnya,” terang Toga, Jumat (22/9/2023).

Toga mengungkapkan, dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 139,3 kg, ekstasi sebanyak 151 butir dan sabu 10,064 kg.

Kata dia, pihaknya masih mengembangkan jaringan para tersangka agar terungkap sampai ke akarnya.

“Pengungkapan kasus narkoba itu sebagai bentuk komitmen BNN Sumut menindaklanjuti instruksi Presiden RI dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics