Jatuh Tempo, Bangunan Perusak Cagar Budaya Kembali Dihancurkan
MEDAN | okemedan. Komitmen dan sikap tegas Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menata kawasan heritage di Kesawan dibuktikan.
Pasalnya, bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis kembai dihancurkan untuk kedua kalinya.
Tindakan tegas dilakukan karena bangunan tersebut tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar.
“Bangunan itu tak ada izinnya itu maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi,” kata Benny.
Sebelum tindakan tegas dilakukan, Benny juga bilang bahwa pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021) kemarin. Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya. Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Kota Medan.
Di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer excavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.
Sementara itu, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya. “Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegas Bobby Nasution.
OM-zan