MEDAN | okemedan. Sadis! Seorang suami tega membunuh istri hanya gara-gara tak mau diceraikan. Jasad sang istri dimasukkan ke bak mandi rumah di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (27/3/2021).
Pelaku MS (46) berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Minggu (28/3/2021), di rumah orang tua angkatnya Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe, Aceh.
Polisi juga menghadiahkan dua timah panas di kakinya.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (3/4/2021), pembunuhan itu terungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta di lapangan, diketahui harta korban telah diambil tersangka. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui telepon selulernya, namun tidak tersambung dan keberadaannya tidak diketahui.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Aceh karena diduga pelaku yang mengarah ke suami korban MS (42), telah melarikan diri. Dugaan itu ternyata benar, MS ditangkap di rumah orang tua angkatnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya. Bersamanya disita barang bukti 1 unit sepeda motor matic BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 2 unit HP, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6 juta dna 1 dompet wanita.
“Terhadap tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena dalam perjalanan ke Mako, tersangka berupaya melukai petugas dan merebut senjata. Kedua kaki tersangka ditembak,” terang Yasir.
Diungkapnya, tersangka menghabisi korban karena mereka sempat bertengkar di kamar tidur. Korban memaksa tersangka untuk menceraikannya, tapi ditolak.
“Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
OM-dedi








