LABUHANBATU | okemedan. Biadab. Kata ini pantas diucapkan pada sopir Sumatera Travel Trans Grup ini. Bukannya melayani ke tempat tujuan, malah minta dilayani dengan cara ‘menggenjot’ yakni memperkosa penumpangnya di dalam mobil.
Aksi bejat M (30), warga Jalan H. Adam Malik, Gg Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, berakhir di jeruji besi, Jumat (2/4/2021), sekira pukul 04.30 WIB, setelah petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkusnya di Desa Batu Ajo, Kecamatan Kotapinang Kabupaten, Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan pelaku setelah adanya laporan korban RA (18), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH tgl 1 Maret 2021.
“Ya, semalam satu orang supir travel ditangkap karena memperkosa sewanya dalam mobil,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan.
Kapolres mengatakan, kronologis kejadian bermula hari Senin (29/3/2021). Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat.
Sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya, lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang.
Sesampainya di loket travel Sumatera Trans Grup, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat.
Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver/ tersangka.
Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak.
Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di pingir jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya dan berusaha memegang/ meraba bagian dada korban, namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi.
Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas Sumatra di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban.
Namun tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.
Selanjutnya, kata AKBP Deni Kurniawan, orang tua korban datang melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu atas peristiwa yang dialami anaknya.
Tanpa buang waktu, anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, Jumat (2/4/2021) sekitar Pukul 04.30 WIB.
Dari tersangka, polisi mengambil barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC, 1 lembar tiket Travel PT Sumatera Star Group, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah bra warna putih corak merah, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 buah kaos warna kuning corak garis-garis.
“Tersangka dikenakan Psal 285 KUHP yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Sementara itu, Ketua Media Center Polres Labuhanbatu, Muhammad Syahbani mengucapkan terimakasih atas kinerja Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang cepat dan tanggap merespon pengaduan masyarakat.
“Kita apresiasi reaksi cepat kinerja Sat Reskrim Polres Labuhanbatu terhadap adauan masyarakat, semoga sukses selalu dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar Muhammad Syahbani yang akrab disapa Uban.
OMD- Julius Marbun







