Jurnalis Tempo Adukan Polisi Diduga Penganiaya ke Mabes Polri

JAKARTA | okemedan. Pasca penganiayaan yang dialaminya, Jurnalis Tempo, Nurhadi melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (30/3).
Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Nurhadi, Ade Wahyudin, laporan itu dilayangkan mengingat para terduga pelaku merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Kepolisian tingkat Daerah (Polda).

“Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda. Sehingga, saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini,” kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3).

Menurut Ade, pelaku upaya persekusi terhadap wartawan ini dilakukan oleh lebih dari dua orang. Sehingga, kata dia, kepolisian perlu menggali lebih dalam untuk menyelidiki pihak-pihak mana yang terlibat.

Kini, kasus tersebut dapat diusut dari sisi pelanggaran pidana yang laporannya dilayangkan ke Polda Jawa Timur dan pelanggaran etik pelaku sebagai aparat keamanan negara.

Selanjutnya, kata dia, Ade akan mendampingi kliennya untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Nurhadi dan saksi kunci lainnya mendapatkan perlindungan.

“Selain itu juga kita berencana mendorong ini ke Ombudsman, kenapa Ombudsman, karena pelakunya adalah pejabat publik, juga yang menerima dari dana publik, sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas,” ucap Ade.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta sendiri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut saat menjalankan tugas peliputannya. Kala itu, Nurhadi melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan koresponden Tempo Nurhadi.
Ia mengecam kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian dan TNI itu terjadi. Menurutnya, insiden tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah menghalangi dan menghambat kerja jurnalistik.

“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis kita, apalagi karena para jurnalis ini hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (29/3).

Menurut Sahroni, aksi tersebut merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius.

Dia berpendapatan aparat seharusnya bisa bertindak secara baik tanpa mengedepankan tindak kekerasan bila merasa perlu mengklarifikasi sebuah hal terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas.

Ia mengaku menyayangkan tindak kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di era kebebasan pers seperti saat ini.

“Ya kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik saja. Tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan. Kita kan hidup di era kebebasan pers, sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi,” ucapnya.

Sahroni menambahkan, hukuman setimpal harus dijatuhkan terhadap terduga pelaku penganiayaan Nurhadi bila dugaan tindak pidana benar terjadi. Menurutnya, insiden penganiayaan jurnalis tidak boleh terjadi lagi di hari mendatang.

“Saya juga meminta kepada polisi untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut. Jika terbukti, maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi” ucap Sahroni.

Sumber: CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan