Diduga Lecehkan Mantan Karyawan, Pemilik Toko Diadukan ke Poldasu

MEDAN I okemedan. Pipin Irwanto (39), warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut, Selasa (30/3/2021) siang.

 


Dia mengadukan seorang pemilik toko, SS (35), warga Lubuk Pakam, Deliserdang karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sebut saja Bunga (18) pada 15 Maret 2021 lalu.

“Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan secara paksa di tempat anak saya bekerja,” sebut Pipin.

Karena itu, Pipin meminta Polda Sumut segera memproses hukum terduga pelaku. Dia khawatir pelaku dapat mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Kami selaku orang tua dari anak saya memohon kepada Bapak Direktur Reskrimum Polda Sumut agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak saya dan martabat keluarga kami yang telah dilecehkan oleh saudara SS,” kata Pipin.

Dalam Dumas tanggal 29 Maret 2021 yang ditembuskan kepada, Kapolda Sumut, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabag Wassidik dan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut disampaikan, pihak keluarga menyerahkan barang bukti berupa foto. Keluarga juga bermohon kepada Bapak Direskrimum Polda Sumut untuk memberikan perlindungan hukum kepada anaknya berumur 18 tahun atas pelakuan dugaan pelecehan seksual mantan majikannya.

Disebut Pipin, peristiwa itu terjadi di toko terduga pelaku pada 15 Maret 2021 lalu. Terduga mencium bibir korban secara paksa dari arah belakang.

“Terduga mencium bibir anak saya dari arah belakang badan anak saya sambil tangan kanannya memegang bahu anak saya, sehingga anak saya tidak bisa untuk menghindari ciuman tersebut,” tuturnya.

Dumas dugaan pelecehan seksual diterima petugas Setum Polda Sumut, Selasa (30/3/2021).

Setelah kajadian itu, Bunga menghubungi pacarnya R yang tinggal di daerah kota Perbaungan dan menceritakan yang dilakukan terduga. R kemudian mendatangi toko terduga dan mengajak Bunga pulang ke rumah.

Peristiwa itu kemudian diceritakan kepada kedua orang tua Bunga hingga membuat shok dan sempat mendatangi Mapolres Deliserdang, untuk membuat laporan. Namun, laporan belum diterima karena bukti pendukung belum lengkap.

Menurut Pipin, perbuatan dugaan pelecehan seksual itu telah membuat anaknya lemah fisik dan sesekali menangis hingga menjerit.

“Saya takut jika ini berkepanjangan anak saya bisa mengalami gangguan mental. Sehingga kami selaku orang tua merasa sedih dan tidak terima atas perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SS tersebut,” ujarnya.

Pada Senin (29/3/2021), kemarin, Bunga didampingi orang tuanya sempat hendak membuat Laporan Polisi ke Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Namun, karena faktor usianya, orang tua Bunga disarankan untuk membuat Dumas.

Sementara, sebelumnya SS dikonfirmasi melalui telepon seluler menyebut, dugaan aksi pelecehan seksual dengan mencium FF secara paksa itu dilakukan karena mereka saling menyukai.

“Kami pacaran Bang, tidak ada paksaan. Kami saling suka sama suka,” sebut SS, Selasa (23/3/2021).

 


Ditanya tentang statusnya, SS mengaku sudah berpisah dari istrinya dan sedang menjalin hubungan asmara dengan FF. “Saya sudah pisah dengan istri saya,” katanya.

OM-dedi

 

Tinggalkan Balasan