MEDAN | okemedan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan memanggil mantan Bupati Labuhanbatu Selatan WAT untuk dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka.
Pemanggilan itu untuk mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler, Sabtu (27/3/2021).
Namun, Nainggolan mengaku tidak tahu waktu pemanggilan WAT, karena belum mendapat informasi akurat dan merupakan kewenangan penyidik. Dia hanya menuturkan, berkas perkara dugaan korupsi DBH PBB dengan tersangka WAT secepatnya dikirim ke kejaksaan jika sudah rampung.
Terkait rencana pemanggilan WAT tersebut, Nainggolan berharap tersangka dapat hadir. Jika mangkir, bisa saja dilakukan upaya membawa paksa karena sudah berstatus tersangka.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan penyidik maupun keterangan dari saksi ahli. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, jika ditemukan alat bukti pendukung.
OM-dedi







