Pengedar Sabu Kena ‘Kibus’ Lewat Facebook

LABUHANBATU | okemedan. Media sosial Facebook bisa digunakan apa saja, termasuk menyampaikan informasi adanya kejahatan (kibus). Buktinya, seorang pengedar sabu di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap berkat informasi masyarakat di group Facebook Masyarakat Labuhanbatu (MASLAB)), Jumat (26/3/2021).

 



Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, personel senantiasa memantau postingan masyarakat di group Facebook MASLAB atas maraknya peredaran narkoba di Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhanbilik.

“Benar tadi malam satu tersangka ditangkap terkait narkoba dari Panai Tengah,” katanya.

Dia mengaku hampir 2 minggu, bersama Kanit Ipda Tito Al Afhezt dan tim melakukan penyelidikan selalu gagal menangkap pelaku. Lalu hari Kamis (25/3/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka AR (33), warga Desa Sei Merdeka yang sudah menjadi Target Operasi (TO).

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 18 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 9,62 gram, 2 buah kaca pirex, 2 buah mancis dan sebuah sekop terbuat dari pipet, plastik pipet kosong, 1 unit HP, 2 buah dompet, uang tunai Rp 581.000 dan sebuah kotak kecil berwarna putih.

Saat ini terhadap tersangka masih melakukan pengembangan. Sementara tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu yang diperolehnya dari inisial A.

 



Dia juga mengharapkan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba silakan menghubungi layanan call centre, WA dan sms lewat nomor +6285370367121. Informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya.

OMD-julius marbun

Tinggalkan Balasan