Warga Patumbak Ketangkap Usai Beli Sabu di Jermal XV

MEDAN-koranmonitor | Seorang pria usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jermal XV Gang Keramat Jati, Kecamatan Medan Denai, ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru.

Pria tersebut bernama Leo Marto Hutapea, warga Jalan Dame Gang Perhubungan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Ia ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu, Rabu (10/3/2021).

“Kita tangkap tersangka atas informasi masyarakat dan gerak geriknya yang mencurigakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (23/3/21) sore.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dari saku kiri celana tersangka.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya,” terangnya.

Dia menambahkan, tersangka membeli sabu tersebut di Jalan Jermal XV dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan