Saatnya Pemko Medan Bentuk PDAM

MEDAN | okemedan. Banyaknya keluhan atas pelayanan PDAM Tirtanadi membuat anggota DPRD Medan menyarankan Pemko Medan membentuk perusahaan daerah air minum (PDAM). Kehadiran PDAM tersebut dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal dalan menyediakan air bersih bagi setiap warga Kota Medan.
Apalagi para pelanggannya merupakan masyarakat Kota Medan yang menjadi mayoritas pelanggan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tersebut.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Mulia menilai PDAM Tirtanadi tidak maksimal dalam memberikan pelayanan berupa ketersediaan air bersih yang selalu dapat dinikmati setiap saat serta kerap melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pelanggannya.
“Pertama, masyarakat sering kali mengeluhkan air PDAM yang mati, kalaupun hidup hanya beberapa jam. Kedua, air yang keluar sering tidak memenuhi standar, beberapa kali air PDAM Tirtanadi yang sampai di kran-kran rumah pelanggan adalah air yang berwarna kecoklatan, kotor dan tidak layak pakai,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Tak cuma itu, lanjutnya, selain pelanggan di Kota Medan sering tidak mendapatkan air bersih secara maksimal, masyarakat juga harus merasakan kerugian-kerugian dalam bentuk yang lain.
“Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini. Tirtanadi membuat kebijakan perubahan sistem penghitungan penggunaan air dari manual ke digital, alhasil terjadi lonjakan tarif, masyarakat pun menjerit dan berbondong-bondong melapor ke Ombudsman (Sumut),” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM. Saat itu, Pemko Medan dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan masyarakat Kota Medan.
Lalu setelah itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, maka Pemko Medan sudah dapat memilih atau menetapkan tarif yang dipakai, apakah tarif batas atas atau tarif batas bawah dari tarif yang telah ditetapkan Gubernur.
“Hari ini Kota Medan tidak bisa menentukan tarif karena PDAM Tirtanadi dikelola oleh (Pemerintah) Provinsi, sehingga perlu pengkajian ulang terkait aturan. Apalagi memang sudah seharusnya PDAM Tirtanadi dikelola ke Kabupaten/Kota, karena dari seluruh Indonesia hanya di Sumut lah PDAM yang masih dikelola Provinsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mulia juga turut mempertanyakan, apa yg menjadi dasar dari Pemerintah Provinsi untuk mempertahankan pengelolaan PDAM Tirtanadi.
“Padahal persoalan selalu timbul tanpa ada solusi, bahkan belakangan masyarakat harus merasakan besarnya tarif pembayaran,” tuturnya.
Mulia meyakini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Aulia Rachman, mampu mengatasi persoalan ini, termasuk membangun BUMD PDAM milik Pemko Medan sendiri.
OM-zan
Maaf Pak Mulia dan seluruh staf PDAM.
Jalur pinggiran Kanal Marindal (dari jembatan kanal Marindal I ke Jembatan Kanal Jl Riwayat) masuk wilayah mana kah? Kotamadya Medan atau Deli Serdang?
Maaf, kenapa Jalur Pipa Distribusi untuk air PAM belum bisa sampai di lokasi tersebut? (Ex AkBid dan sekitarnya).
Bila sumur Bor sudah kurang baik untuk area sekitar Kanal.