MEDAN | okemedan. Tim gabungan TNI/Polri dan Saytpol PP menjaring puluhan orang dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (22/3/2021).
Puluhan orang itu terjaring di Pasar Sambu, kafe, rumah makan, warnet, hingga kedai kopi di kawasan Jalan Krakatau Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
“Ada sebanyak 78 orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, karena tidak memakai masker dan juga tidak jaga jarak,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.
Kata Arifin, sanksi yang diberikan terhadap puluhan orang yang melanggar prokes tersebut, berupa tindakan fisik push up dan teguran.
“Tidak ada yang ditahan KTP maupun didenda uang,” ucap dia.
Ditambahkannya, selain menindak para pelanggar, dalam operasi tersebut juga disampaikan imbauan atau sosialisasi PPKM kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan.
“Kita juga melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar Jalan Sutomo, Jalan Sambu, Jalan Riau, dan Jalan Bengkalis,” pungkas Arifin.
OM-dedi







