Pilkada Madina, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

PANYABUNGAN I okemedan. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada 9 Desember Tahun 2020 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS.

 


Putusan itu terlihat dari situs resmi MK pada persidangan perselisihan hasil suara Pilkada Madina, dengan pemohon pasangan nomor urut 01 (Jakfar Sukhairi – Atika Azmi Utammi) dengan termohon pasangan nomor urut 02 (Drs Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri), Senin (22/3/2021) sore.

Sidang MK secara live streaming tersebut menjadi perhatian masyarakat Madina.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan hasil putusan sengketa Pilkada pada beberapa daerah termasuk Kabupaten Mandailing Natal itu memerintahkan kepada KPU Madina untuk melaksanakan PSU di 3 TPS yakni, TPS 1, 2 Desa Kampung Baru kecamatan Panyabungan Utara dan TPS 1 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Sementara untuk item permohonan lainnya seperti Mutasi ASN, Penyaluran BLT Dana Desa (DD) penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) yang dikaitkan dengan Pilkada ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak beralasan hukum dan alasan lainnya.

Pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin di kabupaten Mandailing Natal diikuti 3 pasangan calon, nomor urut 01 Sukhairi – Atika perolehan 78.921 suara, no 02 pasangan Dahlan – Aswin memperoleh 79.293 suara dan no 03 pasangan Sofwat – Beir memperoleh 44.993 suara. Dimana terdapat perselisihan no 01 dan nomor 02 sebanyak 372 suara.

 


Ketua KPU Madina Fadhilah Syarief kepada wartawan mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU di 3 TPS tersebut. Dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan KPU RI dan akan dilanjutkan nantinya rapat penentuan jadwal PSU.

OMD-M1

Tinggalkan Balasan