Pemasangan Tapping Box Minimalisir Praktik Korupsi

MEDAN | okemedan. Pemasangan tapping box (alat perekam data transaksi) di seluruh tempat usaha Wajib Pajak secara bertahap oleh Pemko Medan merupakan langkah untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dan diharapkan meminimalisir praktik korupsi serta mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.

Hal itu dikatakan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM pada Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi, Senin (22/3/2021) di Aula Kantor BPPRD Medan yang diikuti para Wajib Pajak (WP).

Hadir Korsupgah KPK RI Mohammad Jhannatan, Kasidatun Kejari Medan, M Ilham GB SH MH, Kabid Pemerintahan dan Korporasi Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Sabar Ginting, Plt Inspektur Kota Medan Renward Parapat dan Kepala BPPRD Suherman.

Sekda menyampaikan, pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran, maupun usaha hiburan adalah hak Pemko Medan. Konsumen menitipkan pajak yang diberikannya kepada pelaku usaha.

“Pajak yang dibayarkan konsumen itu bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan kepada Pemko,” tegas Sekda pada kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari itu.

Tentang program pemasangan 700 tapping box di berbagai tempat usaha di Medan pada tahun ini, Sekda mengingatkan, agar BPPRD memprioritaskan tempat-tempat usaha yang memiliki nilai transaksi yang besar.

“Selain itu, karena memang potensi transaksi di Medan besar, usahakanlah bisa bertambah lagi tapping box yang dipasang tahun ini. Jangan hanya 700,” harap Sekda.

Sekda mengatakan, Pemko Medan berharap kerja sama yang baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Dia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah itu tidak lain tidak bukan untuk membiayai pembangunan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan, Suherman, melaporkan pemasangan tapping box Tahap I dilakukan pada 2018 sebanyak 100 unit . Kemudian Tahap II pada 2019 Pemko Medan bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit lagi. Dan pada Tahap III pada 2020, juga dengan bekerja sama dengan Bank Sumut terpasang 151 ini. Dengan demikian, dari 2018 sampai 2020 telah terpasang 301 tapping box.

“Di tahun 2021 ini, direncanakan pelaksanaan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Pada tahap awal sebanyak 200 unit terlebih dahulu yang dipasang di tempat usaha Wajib Pajak,” jelas Suherman.

OM-zan

Tinggalkan Balasan