MEDAN I okemedan. Empat tahun buron bukan berarti membuat kepolisian lupa atas perbuatan yang dilakukannya menghabisi nyawa Rasmi Ginting.
Pelariannya MNST alias Batu alias Dias Tarigan (33) terhenti setelah disergap personel Polsek Pancur Batu saat berada di Jalan Jamin Ginting depan Pasar Pancurbatu, Minggu (7/3/21) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka pembunuh Rasmi Rasmita Br Ginting (35) warga Jalan Karya Gang Muslimin Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang.
Warga Jalan Karya Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang itu membunuh Rasmi Ginting pada Kamis 29 Juni 2017 dinihari.
“Kita tangkap tersangka saat berada di sekitar terminal angkot Pancur Batu, setelah empat tahun kabur,” ujar Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma, Sabtu (20/3/21) pagi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah membunuh Rasmi Ginting saat meminta dimasakkan telur. Namun, kemudian mereka bertengkar hingga tersangka menghabisi korban.
“Pelaku membunuh Rasmi Ginting dengan cara menikam bagian dada dan perut menggunakan pisau dapur,” ungkap Dedy.
OM-zan







