MEDAN | okemedan. Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM tampaknya tidak main-main dalam menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin serta retribusi pajak yang merugikan Negara. Dengan menggandeng Kejatisu, bangunan bermasalah segera ditertibkan.
Contoh kasus seperti Apartemen Reiz Condo yang melakukan penyimpangan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga Negara dirugikan Rp9 Miliar.
Beruntung, modus Apartemen Reiz Condo yang semula berdiri sebagai apartemen berupa hunian, namun dalam prakteknya disewakan seperti hotel terendus. Terjadi perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo sehingga Negara dirugikan dari sektor retribusi pajak.
Baca juga : Kejatisu Kembalikan Keuangan Negara Rp 9.083.566.525
“Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4%, sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar Rp9 Miliar,” jelas Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525, dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah yang diserahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut), di Aula Sasana Cipta Kherta, Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal AH Nasution, Rabu (17/3/2021).
Pada kesempatan itu Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang telah membantu menyelamatkan keuangan Pemko Medan terkait dengan retribusi pajak apartemen Reiz Condo tersebut.
“Ini bentuk kolaborasi antara Pemko Medan dengan Kejatisu yang telah membantu Pemko Medan menyelamatkan keuangan daerah,” tegas Bobby Nasution didampingi Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM dan pimpinan OPD lainya.
Kedepan, tidak hanya terhadap bangunan Reiz Condo, Bobby menggandeng Kejatisu untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di Kota Medan.
Dia mengatakan langkah itu merupakan program prioritas Pemko Medan mengembalikan fungsi kawasan heritage kesawan seperti dahulunya.
Bobby juga mengingatkan kepada OPD terkait untuk membantu pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kota Medan.
“Kita tidak mempersulit pihak swasta untuk berinvestasi, hanya saja apabila ada yang tidak mengerti segera konsultasikan ke OPD terkait,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejatisu Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyatakan kesiapan Kejatisu untuk terus berkolaborasi dengan Pemko Medan dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara.
OM-zan







