MEDAN | okemedan. Bobby Nasution minta Warenhuis ditata dan dikembalikan wujud aslinya. Bahkan dia juga menegaskan Arsitektur Warenhuis harus selamat. Wali Kota Medan ini juga tidak mau melihat gedung syarat nilai warisan sejarah (Heritage) di Medan hancur tak terurus dan rusak digerus zaman.
Penegasan itu dilontarkan Bobby Nasution ketika melihat kondisi Warenhuis, Rabu (17/3/2021). Bahkan dia memerintahkan kepada OPD terkait untuk mengurusi Warenhuis.
“Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan ini harus dijadikan kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah seperti Warenhuis kita pugar, jadi memang harus dimulai,” kata Bobby.
Bahkan, lanjut menantu Presiden Jokowi itu, kawasan di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama akan dimulai revitalisasinya. Sebab, Dana Intensif Daerah (DID) untuk itu telah tersedia.
“Kita telah berkolaborasi dengan kementerian, jadi tinggal jalan, karena DID juga sudah ada. Tapi kita saat ini harus selesaikan permasalahan sosial. Itu yang sedang tahap sosialisasi. Camat sudah mulai sosialiasikan hingga dua kali tentang kawasan Heritage di Kesawan. Perkim juga sudah kita minta untuk menseriusi penataan kawasan Kesawan ini,” papar Bobby.
Kata Bobby, jika Warenhuis telah direvitalisasi akan banyak manfaatnya. Dia mencontohkan memindahkan pelaku UMKM ke Warenhuis. Terlebih ada pro kontra UMKM atau tenant di kawasan Lapangan Merdeka.
“Salah satunya bisa saja UMKM di sini (Warenhuis) tanpa mengubah bentuk aslinya. Saya akan ikut sosialisasi dan yakinkan masyarakat, bahwa revitalisasi kawasan Heritage di Kesawan untuk kepentingan masyarakat, bukan yang lain-lain,” lanjut Bobby.
Tentang klaim oknum terhadap Gedung Warenhuis, Bobby menyebutkan bahwa Pemko Medan telah punya sertifikat Hak Pakai dari BPN sejak 2018 lalu.
“Untuk apa diklaim pun tak digunakan, tak dibangunkan, kita bahkan berhak menegur karena penataan kota tanggung jawab kita,” tegas Bobby.
Soal sengketa Warenhuis, Sumiadi Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa Pemko Medan telah punya alas hak berupa Hak Pakai yang dikeluarkan BPN pada 2018 dengan nomor: 1653.
“Jadi Hak Pakai itu tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas. Memang saat ini sudah masuk tahap Kasasi di MA dan kami yakin Pemko Medan menangi gugatan tersebut,” kata Sumiadi.
Sekadar diketahui, Warenhuis merupakan super market pertama di Kota Medan. Warenhuis dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos dan dibuka untuk umum pada 1919. Wali Kota Medan pertama waktu itu Daniel Baron Mackay yang meresmikan Warenhuis.
Informasi singkat Warenhuis itu memang tertulis di bagian depan dinding gedung yang telah kusam, terkelupas oleh usia.
OM-zan







