MEDAN | okemedan. Entah bagaimana cara mengitungnya, tagihan air PDAM Tirtanadi rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya selama tahun melonjak tak wajar sebesar Rp12 juta.
Padahal, air tidak dipakai. Dan biasanya saat dihuni rekening airnya rata-rata hanya Rp200 ribu.
Hal itu diungkapkan dalam ekspos Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/3/2021), di Jalan Sei Besitang Medan.
Temuan ini juga terungkap setelah Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi selama 5 hari dari tanggal 12-17 Maret 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Marihot Panggabean mengatakan, selama posko pengaduan dibuka, ada 39 pelanggan PDAM yang melaporkan adanya ketidak wajaran tagihan rekening air yang naik drastis.
Abyadi menyebutkan pelanggan PDAM Tirtanadi yang melaporkan tagihan airnya melonjak sampai Rp12 juta, sementara rumahnya tidak ditempati, dan rekening tagihan bulan-bulan sebelumnya termasuk bulan Januari dan Februari 2021, hanya berkisar Rp 200 ribu.
“Itu sangat aneh dan keterlaluan, lonjakannya hingga berpuluh-puluh kali lipat. Pelanggan lainnya juga mengadukan hal yang sama, tagihan air mereka melonjak secara tak wajar,” katanya.
Ada yang melonjak menjadi 2 juta, 3 juta, 5 juta, 7 juta, 8 juta, 9 juta dan yang terbesar 12 juta itu. Padahal para pelanggan PDAM itu rutin membayar tagihan air setiap bulan berkisar Rp200 – Rp400 ribu.
James Marihot menambahkan, berdasar analisa sementara yang dilakukan Ombudsman atas laporan yang masuk, lonjakan tagihan terjadi pada bulan Maret 2021. Sementara dilihat dari copy tagihan rekening para pelanggan di bulan Januari dan Februari 2021, tagihan masih normal.
Disinggung adanya penjelasan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bahwa terjadinya lonjakan tagihan rekening air pelanggan itu disebabkan karena adanya perubahan sistem pencatatan meter dari manual ke digital, Abyadi Siregar mengatakan Ombudsman dan masyarakat mendukung adanya perbaikan sistem di PDAM untuk peningkatan kualitas pelayanan termasuk adanya perubahan sistem pencatatan dari manual ke digital.
Namun, kata Abyadi, jangan sampai kesalahan petugas yang mencatat meter secara manual atau kesalahan di sistem manajemen perusahaan plat merah itu dibebankan dan merugikan pelanggannya.
“Ombudsman akan menjadwalkan untuk segera memanggil Dirut dan manajemen PDAM Tirtanadi untuk menjelaskannya dan Ombudsman akan melakukan analisa dan penilaian,” ujarnya.
Tapi yang jelas, tegas Abyadi, pelanggan tidak menginginkan adanya perubahan sistem atau adanya kesalahan dari manajemen PDAM dibebankan ke pelanggan dengan menaikkan tagihan rekening air yang sangat memberatkan.
Hasyim Yahya, pemilik rumah kosong yang tagihannya mencapai Rp12 juta saat dihubungi via telepon membenarkan tagihan airnya melonjak. “Sudah tiga tahun rumah itu kosong, tidak berpenghuni. Airnya pun tidak jalan,” kata Hasyim.
Dia mengatakan tagihan air membengkak sampai Rp12 juta itu tidak masuk akal. “Dari lagi sampai sore ini airnya gak ada mengalir,” sebutnya.
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi lewat video yang beredar luas di Media Sosial mengklaim jika lonjakan tagihan pelanggan air PDAM Tirtanadi itu disebabkan dari dampak perbaiki sistem.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan Dirut perusahaan pelat merah itu menyusul adanya laporan warga ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut karena merasa keberatan atas lonjakan tagihan air PDAM yang angkanya sangat fantastis yakni mencapai Rp.4, 2 juta dari tagihan sebelumnya sebesar Rp200 ribu hingga 400 ribu.
red







