Ombudsman: Bank Sumut Lakukan Maladministrasi dan Penyimpangan Prosedur Penerbitan SK Direksi

MEDAN I okemedan. PT Bank Sumut telah melakukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur karena tidak membayarkan uang jasa produksi bagi karyawannya yang berhenti dengan hormat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut No. 001/Dir/DSDM-TK/PBS/2019 tentang Ketenagakerjaan.

 


Direksi Bank Sumut juga melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No 159 tahun 2020, tentang pembayaran jasa produksi kepada pegawai dari penggunaan laba bersih tahun buku 2019. Sebab, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan PT Bank Sumut sendiri.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Pemeriksaan, James Marihot Panggabean, dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT Bank Sumut Budi Utomo, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (16/3/2021).

Pertemuan itu terkait penyampaian hasil monitorong pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas pengaduan 7 orang mantan karyawan Bank Sumut yakni Muhammad Ikbal dan kawan-kawan ke Ombudsman.

Dalam pengaduannya, mereka berhenti dari Bank Sumut tetapi tidak mendapatkan uang jasa produksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan. Mereka mengadukan Dirut Bank Sumut sebagai terlapor I dan Gubernur Sumatera Utara sebagai terlapor II.

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menyebutkan berdasar pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, dalam Peraturan Perusahaan Bank Sumut, karyawan yang berhenti dengan hormat tetap akan mendapat uang jasa produksi tahun berjalan.

“Para karyawan itu berhenti tahun 2019, harusnya mereka tetap menerima uang jasa produksi tahun berjalan. Tetapi dengan adanya SK Direksi No. 159/2020 yang meniadakan pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti secara hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat, sehingga hak karyawan yang berhenti secara hormat menjadi dihilangkan. Dan dari pemeriksaan kita, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Bank Sumut,” kata James.

Ombudsman meminta pihak Bank Sumut membayarkan uang jasa produksi karyawan yang berhenti secara hormat serta memperbaiki SK Direksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.

Dirut Bank Sumut Budi Utomo mengakui ada kekeliruan dari pihaknya atas keluarnya SK Direksi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) Bank Sumut, terkait pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti dengan hormat.

“Ini akan menjadi pelajaran bagi kami kedepannya untuk melakukan perbaikan tata kelola di Bank Sumut,” katanya.

Budi Utomo menambahkan, meski SK Direksi telah dilakukan perbaikan dan telah disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan, tetapi uang jasa produksi tetap tidak bisa diberikan bagi mantan karyawan yang mengadu ke Ombudsman, meskipun mereka berhenti secara hormat.

Sebab, dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan yang mendapatkan uang jasa produksi harus berdasar indikator kinerja yang penilaiannya selama 1 tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.

“Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menegaskan Bank Sumut harusnya menyampaikan dan menjelaskan kepada para karyawan yang diberhentikan dengan hormat terkait, isi Peraturan Perusahaan Bank Sumut, yang mengatur syarat penerimaan jasa produksi bagi karyawan.

Dalam peraturan perusahaan itu diatur bahwa, syarat pemberian jasa produksi kepada karyawan Bank Sumut, harus didahului dengan penilaian kinerja setiap karyawan.

 


“Jadi, Ombudsman meminta agar ketentuan ini dijelaskan/disampaikan kepada para karyawan. Bila manajemen Bank Sumut sudah menjelaskan hal ini kepada karyawan, maka laporan/masalah ini sudah ditutup di Ombudsman,” tegas Abyadi.

OM-zan

Tinggalkan Balasan