MEDAN | okemedan. Pemko Medan meminta bantuan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut untuk melakukan penilaian atas aset Medan Mall.
Hal itu terungkap saat Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menerima audiensi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, Senin (15/3/2021) di Ruang Khusus Wali Kota.
Pada pertemuan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, T Ahmad Sofyan mengatakan saat ini yang mendesak adalah penilaian terhadap aset Medan Mall.
Sebab, kerja sama Pemko Medan dengan pengelola Medan Mall berakhir pada 12 November 2020. Setelah itu ada masa empat bulan untuk melakukan penilaian sewa untuk dapat disewakan lagi. Tapi karena belum juga ada penilaian, dibuat perpanjangan kerjasama selama empat bulan.
Menanggapi hal tersebut Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Dia meminta kepada Pemko Medan mengirimkan data berkaitan dengan objek berikut data pembanding lainnya.
“Yang kita butuhkan bukan hanya data objek, tetapi juga data pembanding, sehingga penilaian kita pas,” katanya.
Secara teknis mereka membutuhkan SK Tim Penilai. Dan SK ini yang mengeluarkan adalah Pemko Medan. Setelah SK terbit, mereka akan langsung bekerja.
Sementara Wali Kota meminta agar Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah segera menindaklanjuti penilaian Medan Mall dilakukan dengan baik.
OM-zan







