Terkait Tagihan Pelanggan Membengkak, Dirut PDAM Tirtanadi Sebut Akibat Peralihan Sistem Pencatatan Manual ke Android

MEDAN I okemedan. Protes pelanggan terkait membengkaknya tagihan yang mencari jutaan rupiah dan melaporkan hal itu ke Ombudsman Sumut, langsung direspon Direktur Umum PDAM Tirtanadi.

Lewat video berdurasi 01.34 menit dan tersebar di WhatsApp, Sabtu (13/3/2021), Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyebutkan persoalan itu adanya sistem peralihan pencatatan meter secara manual ke sistem android.

“Adanya sistem peralihan pencatatan meter kita yang selama ini dicatat secara manual, maka kami melakukan terobosan-terobosan baru yaitu melakukan pencatatan dengan sistem android,” katanya.

Menurutnya tentu dengan perubahan sistem tersebut dari pencatatan manual dengan sistem android, ada beberapa pelanggan yang mau disampaikan sedikit pelanggan terdampak, karena yang kita ambil adalah start akhir dari pada pemakaian akhir secara aktual, jadi yang diitung adalah aktual akhir pemakaian start meter tersebut berapa.

“Nah, tentunya akibat pemakaian akhir secara aktual yang dibaca ada beberapa pelanggan yang terdampak mengalami kenaikan tagihan air,” jelasnya.

Katanya, tentunya PDAM Tirtanadi tidak berdiam diri, dan sudah menyiapkan suatu peraturan yang mana bagi pelanggaran yang keberatan akibat kenaikan tagihan tersebut.

Dia menyarankan pelanggan dapat datang ke kantor cabang terdekat atau menghubungi call center di 1500922 untuk menyampaikan nama, nomor NPA pelanggan, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Nah Tentunya, jika kami sudah mendapat data tersebut, maka kami PDAM Tirtanadi akan proaktif untuk mendatangkan pelanggan yang terdampak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan pernyataan Dirut tersebut,  upaya PDAM untuk merespon atau klarifikasi viralnya laporan masyarakat ke Ombudsman yang katanya dampak perbaikan sistem.

“Ini nanti yang akan diuji ombudsman melalui layanan yang diterima masyarakat,” kata Abyadi.

Meski karena dampak perbaikan sistem, Abyadi menegaskan mestinya pelanggan jangan dirugikan. Rekening tagihan pelanggan yang melonjak secara tak wajar, mestinya dikembalikan ke angka wajar.

“Tapi, ada warga sudah protes, tapi tetap diwajibkan bayar dengan angka tak wajar itu.Maka, kita tunggu saja diuji nanti di Ombudsman,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelanggan melaporkan  soal tagihan air PDAM Tirtanadi yang tiba-tiba membengkak ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Biasanya tagihan air berkisar Rp200 ribuan atau Rp 400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta,” kata Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, kepada wartawan seusai membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (12/3/2021).

Kenaikan tagihan, kata Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600. “Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Februari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Februari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya,” sebutnya.

Ezzy mengaku sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta membayar. “Kata mereka bisa dimohonkan keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalah nya, kami kan terus bayar setiap bulan,” katanya.

Ezzy juga menyebutkan pelayanan yang mereka terima dari PDAM Tirtanadi selama ini cukup mengecewakan. “Air sering mati, di rumah itu air hanya dipakai untuk mandi 8 orang,” sebutnya.

Menanggapi laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut, Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan bahwa keluhan soal tarif air bukan kali ini saja terjadi.

“Kami juga telah mendengar dan mendapat informasi dari teman di beberapa media, bahwa persoalan ketidakwajaran kenaikan harga PAM (tarif air) ini tidak dirasakan oleh satu orang saja. Jadi ada warga lain yang juga merasakan yang sama kenaikan tagihan yang melonjak tinggi tanpa ada koordinasi ke masyarakat,” kata James Marihot.

Terkait banyaknya pelanggan air PDAM Tirtanadi yang mengeluhkan persoalan melonjaknya tagihan air, yang dianggap tidak wajar, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, selama seminggu membuka Posko Pengaduan, yang tujuan nantinya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan memanggil Dirut PDAM Tirtanadi untuk mengklarifikasi permasalahan tinggi nya tagihan air terhadap pelanggan air.

Secara terpisah, Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Sumut, Humakar Ritonga menyatakan pihaknya tidak ada menaikkan tarif air, kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan karena ada perubahan pencatatan meteran.

red

Tinggalkan Balasan