LABUHANBATU | okemedan. Dalam rangka Ops Sikat Toba 2021, Tim 1 Opsnal Unit Resum yang dipimpin Kanit 1 Resum Iptu SM Lumbangaol SH berhasil menangkap BE alias Adi (37) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib di Gang Amaliyah Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Jumat (12/3/2021) menyebutkan, kejadian bermula pada hari Minggu (7/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Gelugur No 53 Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Saat itu korban baru selesai mandi dan hendak masuk kekamar tidur yang berada dilantai dua miliknya.
Dia kaget melihat seisi kamar dalam keadaan berantakan dan seng kanopi/atap rumah di lantai tiga juga dalam keadaan rusak dan terbuka.
Diduga kuat, kata Kasat, dirusak oleh pelaku dan kemudian masuk kedalam kamar pelapor. Pelaku kemudian melihat isi kamar untuk mengetahui apakah barang-barang miliknya ada yang hilang dari kamar tersebut.
Setelah dicek ternyata barang miliknya berupa uang tunai sebanyak Rp9 juta yang sebelum diletakkan dalam lemari kamar, dompet yang berisi sepasang anting emas 1gram, kalung emas 2 gram hilang.
“Kemudian pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian barang itu namun tidak dapat ditemukan. Atas kejadian itu ia mengalami kerugian Rp11.500.000,” jelasnya.
Dari hasil Lidik di lapangan pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BE alias Adi tersebut dengan barang bukti 1 gram sepasang anting emas.
“Diakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian itu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum,” jelas Kasat.
OMD-marju







