DPO Curas Diringkus Polisi

LABUSEL | okemedan. Tekab Polsekta Kotapinang menangkap DRS alias DWI (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya.

Pelaku warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang merupakan
Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Rizki Hamdani Siregar.

Informasi dihimpun wartawan, Jumat (12/3/2021), sebelumnya, Fikri yang merupakan rekan tersangka sudah terlebih dahulu diamankan Tekab Polsekta Kotapinang.

Dari tersangka barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih yang merupakan milik tersangka DWI. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk proses hukum.

Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar kemarin tim Tekab menangkap satu lagi pelaku curas,” katanya.

OMD- Marju

 

Tinggalkan Balasan