LABUSEL | okemedan. Tekab Polsekta Kotapinang menangkap DRS alias DWI (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya.
Pelaku warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang merupakan
Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Rizki Hamdani Siregar.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (12/3/2021), sebelumnya, Fikri yang merupakan rekan tersangka sudah terlebih dahulu diamankan Tekab Polsekta Kotapinang.
Dari tersangka barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih yang merupakan milik tersangka DWI. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk proses hukum.
Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar kemarin tim Tekab menangkap satu lagi pelaku curas,” katanya.
OMD- Marju







