MEDAN | okemedan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mewajibkan seluruh fasilitas umum (fasum) menyediakan musala atau tempat beribadah bagi umat Islam.
“Bahkan tempat hiburan juga wajib menyediakan musala, itu kan fasilitas umum juga,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (9/3/2021).
Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersil merupakan usulan atau inisiatif dari internal DPRD Medan.
“Usulan ranperda ini minimal berasal dari 2 fraksi dan 6 anggota DPRD Medan,” ungkapnya.
Ranperda itu juga sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) yang telah disahkan Senin 8 Maret 2021.
Dia mengakui banyak fasilitas umum yang bersifat komersil abai terhadap penyediaan musala. Menurut dia, beribadah bagi umat Islam dilakukan setiap hari dan 5 kali dalam sehari.
“Tentunya fasilitas umum harus bisa menyediakan tempat ibadah atau musala yang representatif. Selama ini ada beberapa ditemukan tempat yang abai akan hal itu. Ada juga pengelola fasilitas umum yang setengah hati menyediakan musala, misalnya tempatnya kecil, di lokasi parkir dan sebagainya. Kalau tempat hiburan malam ada musala juga, itu kan fasilitas umum,” terangnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan setelah Prolegda disahkan, pihaknya akan mentabulasi ranperda mana saja yang prioritas utama untuk dibahas. “Pembahasan bisa panitia khusus atau komisi,” tuturnya.
Dia menyebutkan, dari 28 ranperda yang disahkan masuk prolegda, hanya sekitar 6 ranpeda yang sifatnya baru. Selebihnya lanjutan dari prolegda 2020 yang belum sempat dibahas.
OM-zan








