MEDAN | okemedan. DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sejumlah Perda yang telah bertahun-tahun Perda yang disahkan.
Hal itu dikatakan Ketua FPAN, Sudari, di dampingi Sekretaris Edi Sahputra, di DPRD Medan, Senin (8/3/2021).
Dia menyebutkan Perda yang belum memiliki Perwal antara lain Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Menurutnya, Pemko harus mengeluarkan Perwal agar ada kepastian hukum pelaksanaan Perda itu.
“Contohnya, Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Kalau tidak ada Perwal-nya selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mau jadi apa sampah ini. Mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” katanya.
Dampak lain, para Anggota DPRD kesulitan menjawab pertanyaan masyarakat ketika melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Perda tersebut.
Dia menilai hal tersebut terkesan lambat, pasalnya UU Omnibuslaw saja yang disahkan belum sampai 1 tahun, namun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP).
“Sementara Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwal-nya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” ujarnya.
Melihat kinerja yang telah di tunjukkan dalam beberapa hari menjabat sebagai pemimpin Kota Medan, tambah Sudari, FPAN berkeyakinan, di bawah nakhoda Wali Kota, M Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman, Perwal-Perwal ini bisa terbit. “Kami yakin itu,” tegas Sudari.
Sementara Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, ditanya wartawan usai paripurna mengatakan, akan mentabulasi dahulu mana-mana Perda yang belum memiliki Perwal. “Kita akan tabulasi dulu, mana yang perlu didahulukan, akan kita dulukan. Fokus utama kita saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan menjadi The Kitchen of Asia dan masalah banjir,” sebutnya.
OM-zan







