LABUHANBATU | okemedan. Tim Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial Gun (25), warga Bukit Perjuangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/3/2021).
Dasar penangkapan LP / 476 / III / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. YOGI Alamsyah dan SPT / 461/ III / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM. “Benar tadi malam Tekab Ekonomi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan.
Katanya, kejadian bermula pada hari Kamis (4/3/2021) sekira pukul 1030 WIB, ketika korban pergi ke warung kopi Sola di Jalan Patimura Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, Labuhabatu dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di warung, korban meminta minuman dan menonton youtube. Kemudian pelaku menghampiri korban dan meminjam sepeda motornya. Tetapi korban tidak memberikannya. Lalu Gun duduk disamping korban.
Beberapa menit kemudian, Gun pergi dari samping korban dan melarikan sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kejadian itu dilaporkan korban ke Mapolres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan korban, kata AKP Parikesit, hari Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku. Atas informasi tersebut, kemudian Kanit II Unit Ekonomi, Iptu H Naibaho bersama tim mengamankan Gun.
Kepada petugas, Gun mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Gun beserta barang bukti lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No. Ka : MH1JBP119EK115264
No. Sin : JBP1E1115339 dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
OMD-Marju








